Selasa, 10 September 2013

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid




Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya yang tak mampu kita menghitungnya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.

Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin(orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?

Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

Kemudian Ali berkata,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)

Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."

. . . memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. . .

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusuf rahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)

Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')

Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."


Hikmahnya

Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.

Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.

Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.

. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .


Kesimpulan

Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. . .

Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang demi sekedar melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhul Mumti’, jilid 7 hal. 455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, jilid 18 hal. 144)

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berqurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.



Redaktur: Shabra Syatila
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia

Hukum Arisan Kurban




Ada lagi pola berqurban yang banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat, yaitu arisan qurban. Fenomena ini cukup banyak terjadi akhir-akhir ini. Tujuannya tentu untuk ibadah, tetapi bagaimana dengan hukumnya, tentu harus dibahas dengan lebih teliti.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dibahas. Pertama, hukum arisan itu sendiri, ada yang halal dan ada yang haram. Kedua, hukum menyembelih hewan qurban dengan uang hutang.

1. Hukum Arisan

Prinsipnya, kalau sistem dan tata cara arisan itu halal, maka hukumnya cenderung jadi halal juga. Sebaliknya, bila sistem arisannya haram, karena mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, maka arisan Qurban pun hukumnya haram juga.

Ada begitu banyak sistem dan tata cara arisan, kita tidak bisa langsung mengeluarkan vonis bahwa semua arisan itu halal atau sebaliknya. Tetapi harus kita bedah terlebih dahulu satu per satu pada masing-masing kasus.

a. Semua Harus Dapat Giliran Menang

Untuk membedakan antara arisan dengan perjudian, dalam arisan yang halal, prinsipnya semua anggota harus dapat giliran menang. Sehingga pada akhirnya tidak ada anggota yang untung atau rugi secara finansial, karena uang mereka tidak bertambah dan tidak berkurang.

Untuk memudahkannya, mari kita buat ilustrasi sederhana. Anggaplah ada sebuah permainan yang melibatkan tiga anggota. Hak dan kewajiban anggota permainan adalah membayar sejumlah uang tertentu pada tiap pengocokan. Setelah dikocok, maka yang namanya keluar adalah pemenang dan dia berhak mendapat uang dari ketiga anggota yang telah disetorkan.

Sampai disini, belum ada bedanya antara arisan dan perjudian. Dan kalau hanya sekali saja pengocokan itu dilakukan, maka arisan ini tidak lain adalah perjudian yang diharamkan.

Agar tidak haram, maka pengocokan itu harus berjalan sebanyak jumlah anggota permainan, dimana sistem dan tata caranya memastikan bahwa tiga orang pemain satu per satu harus mendapat giliran menang.

Maka yang namanya sudah keluar dan jadi pemenang, tidak boleh lagi diikutkan dalam pengocokan. Sehingga dari tiga kali pengocokan, keluarlah tiga pemenang yang berbeda.

Artinya dalam hal ini, fungsi pengocokan hanya sekedar menetapkan siapa yang berhak mengambil hadiah duluan, dan bila sudah pernah menang, dia tidak lagi berhak. Sedangkan dalam sebuah perjudian, pemenang ditentukan dari hasil pengocokan, namun si pemenang dimungkinkan untuk menang berkali-kali. Maka disitulah letak titik perbedaan utama antara arisan yang halal dan perjudian yang haram.

b. Nilai Setoran Tidak Boleh Berbeda Kemenangan

Arisan yang haram hukumnya adalah bila jumlah total uang yang disetorkan berbeda dengan nilai yang didapat ketika menang.

Sebagai contoh misalnya, hadiah buat pemenang arisan nilainya berubah-ubah pada tiap pengocokan. Pada pengocokan pertama, jumlah nilai bagi pemenang ditetapkan sebesar 30 ribu rupiah, maka masing-masing anggota dharuskan mengeluarkan uang 10 ribu rupiah.

Tiba-tiba pada pengocokan kedua, disepakati bahwa jumlahuang buat pemenang diubah menjadi 45 ribu rupiah, sehinggamasing-masing anggota harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah.

Dan pada pengocokan ketiga, disepakati bahwa uang buat pemenang ditetapkan hanya 24 ribu rupiah saja, sehingga masing-masing anggota cukup mengeluarkan uang sebesar 8 ribu.

Cara ini jelas haram hukumnya. Karena kalau kita kalkulasi secara total dari awal hingga akhir, ada pihak yang untung dan ada yang rugi. Selama tiga kali pengocokan, masing-masing anggota harus menyetorkan uang sebesar 10 ribu, ditambah 15 ribu dan 8 ribu, sama dengan 33 ribu.

Tetapi uang yang diterima oleh masing-masing pemenang ternyata berbeda. Pemenang yang mendapat giliran pertama mendapat 30 ribu, sedangkan pemenang giliran kedua mendapat 45 ribu dan pemenang giliran ketiga hanya mendapat 24 ribu. Cara ini 100% sama persis dengan perjudian, bahkan sesungguhnya ini adalah perjudian itu sendiri. Dan hukumnya jelas haram.

Maka hukum arisan qurban itu menjadi haram, bila pemenangnya dipastikan mendapatkan kambing, yang harganya tiap tahun selalu berubah. Tahun ini harganya 1,5 juta, boleh jadi tahun depan harganya naik menjadi 2 juta. Dan tahun-tahun ke depan, harganya mungkin mencapai 3 juta.

Kalau mau halal, yang dijadikan hadiah bukan kambingnya, melainkan uangnya. Dimana nilai uang itu tidak akan berubah tiap tahun.

Walau pun sebenarnya tetap saja arisan kambing qurban ini dirasa riskan dan beresiko. Sebab arisan ini pastinya hanya dikosong setahun sekali, kalau anggotanya ada 10 orang, maka akan terjadi hutang piutang yang jangka waktunya cukup lama.

Walau pun nilai uangnya tiap tahun sama, 2 juta rupiah misalnya, tetapi nilai 2 juta rupiah di tahun akan berbeda pada 10 tahun lagi. Dua juta ruiah di tahun ini bisa untuk membeli kambing, sedangkan 10 tahun lagi, uang 2 juta rupiah itu hanya bisa untuk membeli anak kambing.

Maka kalau mau aman, jangan arisan jangka panjang dengan menggunaka uang rupiah, tetap gunakan saja emas, atau mata uang asing yang lebih stabil seperti riyal atau dolar.

2. Berkurban Dengan Uang Hutang

Berquban dengan cara ikut arisan pada prinsipnya tidak lain adalah berkurban tetapi dengan uang yang didapat dari hutang. Dengan pengecualian buat pemenang giliran terakhir, dia tidak termasuk. Namun selain si pemenang terakhir, mulai dari pemenang pertama, kedua dan seterusnya, masuk hukumnya pada orang yang berkurban dengan uang hutang dari orang lain.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dengan uang hasil dari berhutang?

Jawabnya bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada pihak yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

a. Membolehkan

Di antara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri. Sufyan al-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar

Allah berfirman:

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36)

b. Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang demi sekedar melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhul Mumti’, jilid 7 hal. 455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, jilid 18 hal. 144)

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berqurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.


Redaktur: Shabra Syatila
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia

Hukum Qurban untuk Almarhum

 



1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama, namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.

  Contohnya, seseorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal. Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi SAW untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah, beliau berkata, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), 'Wahai Aisyah, bawakan pisau', kemudian beliau SAW berkata: 'Tajamkanlah dengan batu'. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan: 'Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,' lemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].
    
     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)]. Dengan demikian, seseorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuklah semua ahli bait yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya.

Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri. Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata, ”'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat'. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikanlah untuknya'” (HR. Abu Daud).
Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi di saat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah).

Penyembelihan hewan qurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang telah bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaati Allah” (HR. Bukhori Muslim). Dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS. Al Hajj: 29). Bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)


3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Pertama, sebagian ulama menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].
Kedua, sebagian ulama menyatakan tidak diperbolehkan. Tidak ada riwayat bahasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau saw . Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) .

Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu karena wasiatnya. Kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).

Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a'lam bi ash-shawab


Fiqih Qurban





Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:


وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)”(QS Ad-Dhuhaa 11).

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban

Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Rasulullah SAW bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Pembagian Daging Qurban

Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).

Hadits Rasulullah SAW:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:

“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku”(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Berqurban dengan Cara Patungan

Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:

“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan”(HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:

“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.

عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّىالله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها)قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبرواعليها جميعا.

Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:

“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Hukum Menjual Bagian Qurban

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.

Kategori Penyembelihan

Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Penutup

Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15868/fiqih-qurban/#ixzz1bqunXqqR





Kamis, 11 Juli 2013

Marhaban ya Ramadhan




Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 

“Ahlan wa sahlan ya Ramadan! Selamat datang wahai bulan Ramadan! Bulan penuh berkah!” 

Marhaban ya Ramadhan,
Taqqobalahu Minna Waminkum, Taqoballahu Ya Karim,

Marhaban Ya Ramadhan
Allaahumma baariklanaa fi Sya’ban wa ballighnaa Ramadhan
Amin.
 




Selamat menjalankan Ibadah Shaum Ramadhan 1428 H
SEMOGA KITA DAPAT MENJALANKAN IBADAH SHAUM DENGAN OPTIMAL DAN MENCAPAI DERAJAT TAQWA YANG SESUNGGUHNYA, AMIN. 
Sucikan hati tuk menyambut bulan suci, mohon maaf atas segala kesalahan.


Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Selasa, 25 Juni 2013

15 ALASAN MERINDUKAN RAMADHAN



Seperti seorang kekasih, selalu diharap-harap kedatangannya. Rasanya tak ingin berpisah sekalipun cuma sedetik. Begitulah Ramadhan seperti digambarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, "Andaikan tiap hamba mengetahui apa yang ada dalam Ramadhan, maka ia bakal berharap satu tahun itu puasa terus."
Sesungguhnya, ada apanya di dalam Ramadhan itu, ikutilah berikut ini:

1. GELAR TAQWA
        Taqwa adalah gelar tertinggi yang dapat diraih manusia sebagai hamba Allah. Tidak ada gelar yang lebih mulia dan tinggi dari itu. Maka setiap hamba yang telah mampu meraih gelar taqwa, ia dijamin hidupnya di surga dan diberi kemudahan-kemudahan di dunia. Dan puasa adalah sarana untuk mendapatkan gelar taqwa itu. 

"Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (QS

al-Baqarah: 183). Kemudahan-kemudahan yang diberikan Allah kepada hambanya yang taqwa, antara lain:

        a. Jalan keluar dari semua masalah
        Kemampuan manusia amat terbatas, sementara persoalan yang dihadapi begitu banyak. Mulai dari masalah dirinya, anak, istri, saudara, orang tua, kantor dan sebagainya. Tapi bila orang itu taqwa, Allah akan menunjukkan jalan berbagai persoalan itu. Bagi Allah tidak ada yang sulit, karena Dialah pemilik kehidupan ini. "...Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." (QS. Ath Thalaaq: 2), "...Dan barang siapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. Ath Thalaaq: 4)

        b. Dicukupi kebutuhannya
        "Dan memberinya rezeki dari arah yang tak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya...."(QS. Ath Thalaaq: 3)

c. Ketenangan jiwa, tidak khawatir dan sedih hati Bagaimana bisa bersedih hati, bila di dalam dadanya tersimpan Allah.
        Ia telah menggantungkan segala hidupnya kepada Pemilik kehidupan itu sendiri. Maka orang yang selalu mengingat-ingat Allah, ia bakal memperoleh ketenangan.  "Hai anak-anak Adam, jika datang kepadamu rasul-rasul daripada kamu
yang menceritakan kepadamu ayat-ayat-KU, maka barangsiapa bertaqwa dan mengadakan perbaikan, tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. al-A'raaf: 35)

2. BULAN PENGAMPUNAN
        Tidak ada manusia tanpa dosa, sebaik apapun dia. Sebaik-baik manusia bukanlah yang tanpa dosa, sebab itu tidak mungkin. Manusia yang baik adalah yang paling sedikit dosanya, lalu bertobat dan bernjanji tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Karena dosa manusia itu setumpuk, maka Allah telah menyediakan alat penghapus yang canggih. Itulah puasa pada bulan Ramadhan. Beberapa hadis menyatakan demikian, salah satunya diriwayatkan Bukhari Muslim dan Abu
Dawud, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena keimanannya dankarena mengharap ridha Allah, maka dosa-dosa sebelumnya diampuni."

3. PAHALANYA DILIPATGANDAKAN
        Tidak hanya pengampunan dosa, Allah juga telah menyediakan bonus pahala berlipat-lipat kepada siapapun yang berbuat baik pada bulan mulia ini. Rasulullah bersabda, "Setiap amal anak keturunan Adam dilipatgandakan. Tiap satu kebaikan sepuluh lipad gandanya hingga tujuh ratus lipat gandanya."(HR. Bukhari Muslim).  “Bahkan amalan-amalan sunnah yang dikerjakan pada Ramadhan, pahalanya dianggap sama dengan mengerjakan amalan wajib” (HR. Bahaiqi dan Ibnu Khuzaimah).
Maka perbanyaklah amal dan ibadah, mumpung Allah menggelar obral pahala.

4. PINTU SURGA DIBUKA DAN NERAKA DITUTUP
        "Kalau datang bulan Ramadhan terbuka pintu surga, tertutup pintu neraka, dan setan-setan terbelenggu."(HR Muslim). Kenapa pintu surga terbuka? Karena sedikit saja amal perbuatan yang dilakukan, bisa mengantar seseorang ke surga. Boleh diibaratkan, bulan puasa itu bulan obral. Orang yang tidak membeli akan merugi. Amal sedikit saja dilipatgandakan ganjarannya sedemikian banyak. Obral ganjaran itu untuk mendorong orang melakukan amal-amal kebaikan di bulan Ramadhan. Dengan demikian otomatis pintu neraka tertutup dan tidak ada lagi kesempatan buat setan menggoda manusia.

5. IBADAH ISTIMEWA
        Keistimewaan puasa ini dikatakan Allah lewat hadis qudsinya, "Setiap amalan anak Adam itu untuk dirinya, kecuali puasa. Itu milik-Ku dan Aku yang membalasnya karena ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku." (HR Bukhari Muslim).  Menurut Quraish Shihab, ahli tafsir kondang dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, puasa dikatakan untuk Allah dalam arti untuk meneladani sifat-sifat Allah. Itulah subtansi puasa.         Misalnya, dalam bidang jasmani, kita tahu Tuhan tidak beristri. Jadi ketika berpuasa dia tidak boleh melakukan hubungan seks. Allah tidak makan, tapi memberi makan. Itu diteladani, maka ketika berpuasa kita tidak makan, tapi kita memberi makan. Kita dianjurkan untuk mengajak orang berbuka puasa.Ini tahap dasar meneladani Allah.  Masih ada tahap lain yang lebih tinggi dari sekedar itu. Maha Pemurah adalah salah satu sifat Tuhan yang seharusnya juga kita teladani.
Maka dalam berpuasa, kita dianjurkan banyak bersedekah dan berbuat kebaikan. Tuhan Maha Mengetahui. Maka dalam berpuasa, kita harus banyak belajar. Belajar bisa lewat membaca al-Qur'an, membaca kitab-kitab yang bermanfaat,
meningkatkan pengetahuan ilmiah.  Allah swt setiap saat sibuk mengurus makhluk-Nya. Dia bukan hanya
mengurus manusia. Dia juga mengurus binatang. Dia mengurus semut. Dia mengurus rumput-rumput yang bergoyang. Manusia yang berpuasa meneladani Tuhan dalam sifat-sifat ini, sehingga dia harus selalu dalam kesibukan. Perlu ditekankan meneladani Tuhan itu sesuai dengan kemampuan kita sebagai manusia. Kita tidak mampu untuk tidak tidur sepanjang malam, tidurlah secukupnya. Kita tidak mampu untuk terus-menerus tidak makan dan tidak minum. Kalau begitu, tidak makan dan tidak minum cukup sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari saja.

6. DICINTAI ALLAH
        Nah, sesesorang yang meneladani Allah sehingga dia dekat kepada-Nya. Bila sudah dekat, minta apa saja akan mudah dikabulkan. Bila Allah telah mencintai hambanya, dilukiskan dalam satu hadis Qudsi, "Kalau Aku telah mencintai seseorang, Aku menjadi pendengaran untuk telinganya, menjadi penglihatan untuk matanya, menjadi pegangan untuk tangannya, menjadi langkah untuk kakinya." (HR Bukhari)

7. DO'A DIKABULKAN
        "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, katakanlah bahwa Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang berdo'a apabila dia berdo'a, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku." (QS.al-Baqarah: 186). Memperhatikan redaksi kalimat ayat di atas, berarti ada orang berdo'a tapi sebenarnya tidak berdo'a. Yaitu do'anya orang-orang yang tidak memenuhi syarat. Apa syaratnya? "maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku."  Benar, berdo'a pada Ramadhan punya tempat khusus, seperti dikatakan Nabi saw, "Tiga do'a yang tidak ditolak; orang berpuasa hingga berbuka puasa, pemimpin yang adil dan do'anya orang teraniaya. Allah mengangkat do'anya ke awan dan membukakan pintu-pintu langit. 'Demi kebesaranKu, engkau pasti Aku tolong meski tidak sekarang." (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Namun harus diingat bahwa segala makanan yang kita makan, kesucian pakaian, kesucian tempat, itu punya hubungan yang erat dengan pengabulan do'a. Nabi pernah bersabda, ada seorang yang sudah kumuh pakaiannya, kusut rambutnya berdo'a kepada Tuhan. Sebenarnya keadaannya yang kumuh itu bias mengantarkan do'anya dia diterima. Tapi kalau makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya yang dipakainya terambil dari barang yang haram, bagaimana bisa dikabulkan doa'nya?  Jadi do'a itu berkaitan erat dengan kesucian jiwa, pakaian dan makanan. Di bulan Ramadhan jiwa kita diasah hingga bersih. Semakin bersih jiwa kita, semakin tulus kita, semakin bersih tempat, pakaian dan makanan,
semakin besar kemungkinan untuk dikabulkan do'a.

8. TURUNNYA LAILATUL QODAR
        Pada bulan Ramadhan Allah menurunkan satu malam yang sangat mulia. Saking mulianya Allah menggambarkan malam itu nilainya lebih dari seribu bulan (QS. al-Qadr). Dikatakan mulia, pertama lantaran malam itulah awal al-Qur'an diturunkan. Kedua, begitu banyak anugerah Allah dijatuhkan pada malam itu.  Beberapa hadits shahih meriwayatkan malam laulatul qodar itu jatuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Seperti dirawikan Imam Ahmad, "Lailatul qadar adalah di akhir bulan Ramadhan tepatnya di sepuluh terakhir, malam keduapuluh satu atau duapuluh tiga atau duapuluh lima atau duapuluh tujuh atau duapuluh sembilan atau akhir malam Ramadhan. Barangsiapa mengerjakan qiyamullail (shalat malam) pada malam tersebut karena mengharap ridha-Ku, maka diampuni dosanya yang lampau atau yang akan datang."
Mengapa ditaruh diakhir Ramadhan, bukan pada awal Ramadhan? Rupanya karena dua puluh malam sebelumnya kita mengasah dan mengasuh jiwa kita. Itu adalah suatu persiapan untuk menyambut lailatul qodar.  Ada dua tanda lailatul qadar. Al Qur'an menyatakan, "Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat JIbril dengan izin Tuhan mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan/kedamaian sampai terbit fajar.” (QS al-Qadr: 4-5)


        Malaikat bersifat gaib, kecuali bila berubah bentuk menjadi manusia. Tapi kehadiran malaikat dapat dirasakan. Syekh Muhammad Abduh menggambarkan, "Kalau Anda menemukan sesuatu yang sangat berharga, di dalam hati Anda akan tercetus suatu bisikan, 'Ambil barang itu!' Ada bisikan lain berkata, 'Jangan ambil, itu bukan milikmu!' Bisikan pertama adalah bisikan setan. Bisikan kedua adalah bisikan malaikat." Dengan demikian, bisikan malaikat selalu mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal positif. Jadi kalau ada seseorang yang dari hari demi hari sisi kebajikan dan positifnya terus bertambah, maka yakinlah bahwa ia telah bertemu dengan lailatul qodar.

9. MENINGKATKAN KESEHATAN
        Sudah banyak terbukti bahwa puasa dapat meningkatkan kesehatan. Misalnya, dengan puasa maka organ-organ pencernaan dapat istirahat. Pada hari biasa alat-alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras. Setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh memerlukan proses pencernaan kurang lebih delapan jam. Empat jam diproses di dalam lambung dan empat jam di usus kecil (ileum).
Jika malam sahur dilakukan pada pukul 04.00 pagi, berarti pukul 12 siang alat pencernaan selesai bekerja. Dari pukul 12 siang sampai waktu berbuka, kurang lebih selama enam jam, alat pencernaan mengalami istirahat total.         Meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Berdasarkan penelitian yang dilakukan para ahli kesehatan, ternyata dengan berpuasa sel darah putih meningkat dengan pesat sekali. Penambahan jumlah sel darah putih secara otomatis akan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.  Menghambat perkembangan atau pertumbuhan bakteri, virus dan sel kanker. Dalam tubuh manusia terdapat parasit-parasit yang menumpang makan dan minum. Dengan menghentikan pemasukan makanan, maka kuman-kuman penyakit seperti bakteri-bakteri dan sel-sel kanker tidak akan bisa bertahan hidup.
Mereka akan keluar melalui cairan tubuh bersama sel-sel yang telah mati dan toksin.
Manfaat puasa yang lain adalah membersihkan tubuh dari racun kotoran dan ampas, mempercepat regenasi kulit, menciptakan keseimbangan elektrolit di dalam lambung, memperbaiki fungsi hormon, meningkatkan fungsi organ reproduksi, meremajakan atau mempercepat regenerasi sel-sel tubuh, meningkatkan fungsi fisiologis organ tubuh, dan meningkatkan fungsi susunan syaraf.

10. PENUH HARAPAN
        Saat berpuasa, ada sesuatu yang diharap-harap. Harapan itu kian besar menjelang sore. Sehari penuh menahan lapar dan minum, lalu datang waktu buka, wah... rasanya lega sekali. Alhamdulillah. Itulah harapan yang terkabul. Apalagi harapan bertemu Tuhan, masya' Allah, menjadikan hidup lebih bermakna.  "Setiap orang berpuasa selalu mendapat dua kegembiraan, yaitu tatkala berbuka puasa dan saat bertemu dengan Tuhannya." (HR. Bukhari).

11. MASUK SURGA MELALUI PINTU KHUSUS, RAYYAAN
        "Sesungguhnya di surga itu ada sebuah pintu yang disebut rayyan yang akan dilewati oleh orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat nanti, tidak diperbolehkan seseorang melewatinya selain mereka. Ketika mereka dipanggil, mereka akan segera bangkit dan masuk semuanya kemudian ditutup." (HR.Bukhari)

12. MINUM AIR TELAGANYA RASULULLAH SAW
        "Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, maka itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya, dan mendapat pahala yang sama tanpa sedikit pun mengurangi pahala orang lain. Mereka (para sahabat) berkata, 'Wahai Rasulullah, tidak setiap kami mempunyai makanan untuk diberikan kepada orang yang berbuka puasa.' Beliau berkata, 'Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi buka puasa meski dengan sebutir kurma, seteguk air, atau sesisip susu...Barangsiapa memberi minum orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum seteguk dari telagak dimana ia tidak akan haus hingga masuk surga." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi)

13. BERKUMPUL DENGAN SANAK KELUARGA
        Pada tanggal 1 Syawal ummat Islam merayakan Hari Raya Idhul Fitri. Inilah hari kemenangan setelah berperang melawan hawa nafsu dan syetan selama bulan Ramadhan. Di Indonesia punya tradisi khusus untuk merayakan hari bahagia itu yang disebut Lebaran. Saat itu orang ramai melakukan silahtuhrahim dan saling memaafkan satu dengan yang lain. Termasuk kerabat-kerabat jauh datang berkumpul. Orang-orang yang bekerja di kota-kota pulang untuk merayakan lebaran di kampung bersama kedua orang tuanya. Maka setiap hari Raya selalu terjadi pemandangan khas, yaitu orang berduyun-duyun dan berjubel-jubel naik kendaraan mudik ke kampung halaman. Silahturahim dan saling memaafkan itu menurut ajaran Islam bias berlangsung kapan saja. Tidak mesti pada Hari Raya. Tetapi itu juga tidak dilarang. Justru itu momentum bagus. Mungkin, pada hari biasa kita sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga tidak sempat lagi menjalin hubungan dengan tetangga dan saudara yang lain. Padahal silahturahim itu dianjurkan Islam, sebagaimana dinyatakan hadis, "Siapa yang ingin rezekinya dibanyakkan dan umurnya dipanjangkan, hendaklah ia menghubungkan tali silaturahmi!" (HR.Bukhari)

14. QAULAN RSAQIILAA
        Pada malam Ramadhan ditekankan (disunnahkan) untuk melakukan shalat malam dan tadarus al-Qur'an. Waktu paling baik menunaikan shalat malam sesungguhnya seperdua atau sepertiga malam terakhir (QS Al Muzzammil:3).
Tetapi demi kesemarakan syiar Islam pada Ramadhan ulama membolehkan melakukan terawih pada awal malam setelah shalat isya' dengan berjamaahdi masjid. Shalat ini populer disebut shalat tarawih.
Shalat malam itu merupakan peneguhan jiwa, setelah siangnya sang jiwa dibersihkan dari nafsu-nafsu kotor lainnya. Ditekankan pula usai shalat malam untuk membaca Kitab Suci al-Qur'an secara tartil (memahami maknanya). Dengan membaca Kitab Suci itu seseorang bakal mendapat wawasan-wawasan yang luas dan mendalam, karena al-Qur'an memang sumber pengetahuan dan ilham.
Dengan keteguhan jiwa dan wawasan yang luas itulah Allah kemudian mengaruniai qaulan tsaqiilaa (perkataan yang berat). Perkataan-perkataan yang berbobot dan berwibawa. Ucapan-ucapannya selalu berisi kebenaran. Maka orang-orang yang suka melakukan shalat malam wajahnya bakal memancarkan kewibawaan.

15. HARTANYA TERSUCIKAN
        Setiap Muslim yang mampu pada setiap Ramadhan diwajibkan mengeluarkan zakat. Ada dua zakat, yaitu fitrah dan maal. Zakat fitrah besarnya 2,5 kilogram per orang berupa bahan-bahan makanan pokok. Sedangkan zakat maal besarnya 2,5 persen dari seluruh kekayaannya bila sudah mencapai batas nisab dan waktunya. Zakat disamping dimaksudkan untuk menolong fakir miskin, juga guna mensucikan hartanya. Harta yang telah disucikan bakal mendatangkan barakah dan menghindarkan pemiliknya dari siksa api neraka. Harta yang barakah akan mendatangkan ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya, harta yang tidak barakah akan mengundang kekhawatiran dan ketidaksejahteraan.·

Copyright© Suara Hidayatullah