Rabu, 22 Juli 2020

HADITS TENTANG QURBAN DAN KEUTAMAANNYA


Pengertian Qurban dalam ilmu fiqih dikenal juga dengan istilah Udhhiyah. Di dalam Kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran Imam al-Qurtubi mendefinisikan Udhhiyah secara bahasa dengan 'Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).'

Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin dalam Kitab Hasyiah Ibnu Abdiin adalah: 'Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.'

Dalam buku 'Fiqh Ibadah' oleh Zaenal Abidin, perintah menyembelih hewan qurban ini disebutkan Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-3.


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

innā a'ṭainākal-kauṡar

Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.



فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.



إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

inna syāni`aka huwal-abtar
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus




Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu."

Dilansir dalam buku 'Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'iy' oleh Muhammad Ajib, Lc., MA, ada beberapa dalil pensyariatan qurban, di antaranya sebagai berikut:

Dalil yang pertama adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban. Rasulullah Saw menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.

Dalil yang kedua tentang hukum Qurban. Ini adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiga perkata yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Dalil yang kedua adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahikannya).

Keutamaan berqurban juga disebutkan dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala Qurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban."

https://news.detik.com/berita/d-5071924/hadits-tentang-qurban-dan-keutamaannya

 

 


Rabu, 15 Juli 2020

Perintah Berkurban dalam Alquran dan Hakikat Kurban Menyembelih Hawa Nafsu



PERINTAH berkurban telah diturunkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya. Perintah tersebut telah disampaikan dalam beberapa ayat Alquran yang diturunkan dalam surat yang berbeda-beda.

Salah satu ayat yang menyampaikan pesan kepada umat Islam untuk berkurban adalah dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah”. (Al-Kautsar: 2).

Sementara dalam surat Al-Maidah dalam ayat 27, Allah menurunkan wahyu tentang kurban yang dilakukan putra Adam, Qabil dan Habil.
“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku pasti membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa” (Al-Maidah: 27).
Perintah berkurban juga diturunkan Allah dalam surat As-Saffat ayat 102. Ayat ini berisi tentang Nabi Ibrahim yang bermimpi mendapat perintah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’”. (As-Saffat: 102)
Kemudian pada surat Al-Hajj ayat 37, Allah juga menurunkan wahyunya tentang berkurban.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Hajj: 37).

Lalu apa hubungannya Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hawa nafsu? “Adha” sendiri memiliki makna penyembelihan. Tidak hanya menyembelih hewan kurban, tetapi juga menyembelih sesuatu yang buruk dari diri sendiri.
Dalam surat Al-A’raaf ayat 179, disebutkan bahwa manusia memiliki sifat seperti binatang ternak. Hal ini dapat dilihat dari hawa nafsu yang dimiliki manusia. Sehingga hal tersebut patut disembelih layaknya menyembelih hewan ternak.

“Mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf: 179).

Selasa, 10 September 2013

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid




Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya yang tak mampu kita menghitungnya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.

Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin(orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?

Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

Kemudian Ali berkata,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)

Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."

. . . memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. . .

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusuf rahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)

Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')

Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."


Hikmahnya

Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.

Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.

Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.

. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .


Kesimpulan

Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. . .

Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang demi sekedar melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhul Mumti’, jilid 7 hal. 455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, jilid 18 hal. 144)

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berqurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.



Redaktur: Shabra Syatila
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia

Hukum Arisan Kurban




Ada lagi pola berqurban yang banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat, yaitu arisan qurban. Fenomena ini cukup banyak terjadi akhir-akhir ini. Tujuannya tentu untuk ibadah, tetapi bagaimana dengan hukumnya, tentu harus dibahas dengan lebih teliti.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dibahas. Pertama, hukum arisan itu sendiri, ada yang halal dan ada yang haram. Kedua, hukum menyembelih hewan qurban dengan uang hutang.

1. Hukum Arisan

Prinsipnya, kalau sistem dan tata cara arisan itu halal, maka hukumnya cenderung jadi halal juga. Sebaliknya, bila sistem arisannya haram, karena mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, maka arisan Qurban pun hukumnya haram juga.

Ada begitu banyak sistem dan tata cara arisan, kita tidak bisa langsung mengeluarkan vonis bahwa semua arisan itu halal atau sebaliknya. Tetapi harus kita bedah terlebih dahulu satu per satu pada masing-masing kasus.

a. Semua Harus Dapat Giliran Menang

Untuk membedakan antara arisan dengan perjudian, dalam arisan yang halal, prinsipnya semua anggota harus dapat giliran menang. Sehingga pada akhirnya tidak ada anggota yang untung atau rugi secara finansial, karena uang mereka tidak bertambah dan tidak berkurang.

Untuk memudahkannya, mari kita buat ilustrasi sederhana. Anggaplah ada sebuah permainan yang melibatkan tiga anggota. Hak dan kewajiban anggota permainan adalah membayar sejumlah uang tertentu pada tiap pengocokan. Setelah dikocok, maka yang namanya keluar adalah pemenang dan dia berhak mendapat uang dari ketiga anggota yang telah disetorkan.

Sampai disini, belum ada bedanya antara arisan dan perjudian. Dan kalau hanya sekali saja pengocokan itu dilakukan, maka arisan ini tidak lain adalah perjudian yang diharamkan.

Agar tidak haram, maka pengocokan itu harus berjalan sebanyak jumlah anggota permainan, dimana sistem dan tata caranya memastikan bahwa tiga orang pemain satu per satu harus mendapat giliran menang.

Maka yang namanya sudah keluar dan jadi pemenang, tidak boleh lagi diikutkan dalam pengocokan. Sehingga dari tiga kali pengocokan, keluarlah tiga pemenang yang berbeda.

Artinya dalam hal ini, fungsi pengocokan hanya sekedar menetapkan siapa yang berhak mengambil hadiah duluan, dan bila sudah pernah menang, dia tidak lagi berhak. Sedangkan dalam sebuah perjudian, pemenang ditentukan dari hasil pengocokan, namun si pemenang dimungkinkan untuk menang berkali-kali. Maka disitulah letak titik perbedaan utama antara arisan yang halal dan perjudian yang haram.

b. Nilai Setoran Tidak Boleh Berbeda Kemenangan

Arisan yang haram hukumnya adalah bila jumlah total uang yang disetorkan berbeda dengan nilai yang didapat ketika menang.

Sebagai contoh misalnya, hadiah buat pemenang arisan nilainya berubah-ubah pada tiap pengocokan. Pada pengocokan pertama, jumlah nilai bagi pemenang ditetapkan sebesar 30 ribu rupiah, maka masing-masing anggota dharuskan mengeluarkan uang 10 ribu rupiah.

Tiba-tiba pada pengocokan kedua, disepakati bahwa jumlahuang buat pemenang diubah menjadi 45 ribu rupiah, sehinggamasing-masing anggota harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah.

Dan pada pengocokan ketiga, disepakati bahwa uang buat pemenang ditetapkan hanya 24 ribu rupiah saja, sehingga masing-masing anggota cukup mengeluarkan uang sebesar 8 ribu.

Cara ini jelas haram hukumnya. Karena kalau kita kalkulasi secara total dari awal hingga akhir, ada pihak yang untung dan ada yang rugi. Selama tiga kali pengocokan, masing-masing anggota harus menyetorkan uang sebesar 10 ribu, ditambah 15 ribu dan 8 ribu, sama dengan 33 ribu.

Tetapi uang yang diterima oleh masing-masing pemenang ternyata berbeda. Pemenang yang mendapat giliran pertama mendapat 30 ribu, sedangkan pemenang giliran kedua mendapat 45 ribu dan pemenang giliran ketiga hanya mendapat 24 ribu. Cara ini 100% sama persis dengan perjudian, bahkan sesungguhnya ini adalah perjudian itu sendiri. Dan hukumnya jelas haram.

Maka hukum arisan qurban itu menjadi haram, bila pemenangnya dipastikan mendapatkan kambing, yang harganya tiap tahun selalu berubah. Tahun ini harganya 1,5 juta, boleh jadi tahun depan harganya naik menjadi 2 juta. Dan tahun-tahun ke depan, harganya mungkin mencapai 3 juta.

Kalau mau halal, yang dijadikan hadiah bukan kambingnya, melainkan uangnya. Dimana nilai uang itu tidak akan berubah tiap tahun.

Walau pun sebenarnya tetap saja arisan kambing qurban ini dirasa riskan dan beresiko. Sebab arisan ini pastinya hanya dikosong setahun sekali, kalau anggotanya ada 10 orang, maka akan terjadi hutang piutang yang jangka waktunya cukup lama.

Walau pun nilai uangnya tiap tahun sama, 2 juta rupiah misalnya, tetapi nilai 2 juta rupiah di tahun akan berbeda pada 10 tahun lagi. Dua juta ruiah di tahun ini bisa untuk membeli kambing, sedangkan 10 tahun lagi, uang 2 juta rupiah itu hanya bisa untuk membeli anak kambing.

Maka kalau mau aman, jangan arisan jangka panjang dengan menggunaka uang rupiah, tetap gunakan saja emas, atau mata uang asing yang lebih stabil seperti riyal atau dolar.

2. Berkurban Dengan Uang Hutang

Berquban dengan cara ikut arisan pada prinsipnya tidak lain adalah berkurban tetapi dengan uang yang didapat dari hutang. Dengan pengecualian buat pemenang giliran terakhir, dia tidak termasuk. Namun selain si pemenang terakhir, mulai dari pemenang pertama, kedua dan seterusnya, masuk hukumnya pada orang yang berkurban dengan uang hutang dari orang lain.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dengan uang hasil dari berhutang?

Jawabnya bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada pihak yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

a. Membolehkan

Di antara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri. Sufyan al-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar

Allah berfirman:

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36)

b. Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang demi sekedar melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhul Mumti’, jilid 7 hal. 455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, jilid 18 hal. 144)

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berqurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.


Redaktur: Shabra Syatila
Sumber: Risalah Qurban Rumah Fiqih Indonesia

Hukum Qurban untuk Almarhum

 



1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama, namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.

  Contohnya, seseorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal. Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi SAW untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah, beliau berkata, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), 'Wahai Aisyah, bawakan pisau', kemudian beliau SAW berkata: 'Tajamkanlah dengan batu'. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan: 'Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,' lemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].
    
     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)]. Dengan demikian, seseorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuklah semua ahli bait yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya.

Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri. Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata, ”'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat'. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikanlah untuknya'” (HR. Abu Daud).
Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi di saat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah).

Penyembelihan hewan qurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang telah bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaati Allah” (HR. Bukhori Muslim). Dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS. Al Hajj: 29). Bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)


3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Pertama, sebagian ulama menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].
Kedua, sebagian ulama menyatakan tidak diperbolehkan. Tidak ada riwayat bahasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau saw . Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) .

Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu karena wasiatnya. Kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).

Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a'lam bi ash-shawab